Termasukdidalam ancaman ini adalah gerakan separatis, bersenjata, terorisme internasional maupun domestic, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyeludupan, kejahatan lintas Negara, dan berbagai bentuk aksi illegal lainnya yang berskala besar. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ยท Bentuk Ancaman : Ancaman Militer Downloadpresentation. KONSEP KETAHANAN NASIONAL Oleh : DRS. H. IMAM GHOZALI, MM. PENGERTIAN DAN SEJARAH KETAHANAN NASIONAL Istilah Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris disebut sebagai National Resillience. Konsepsi ketahanan nasional muncul di awal th 1960 -an dg adanya ancaman yg dihadapi bgs Indonesia krn meluasnya pengaruh Kekuatantersebut dibangun berdasarkan konsepsi pertahanan mendalam dengan rancang bangun struktur kekuatan untuk mampu melaksanakan perlawanan di medan perlawanan akhir yang selanjutnya dikembang menjadi kekuatan angkatan laut hijau (Green Water Navy) yang kuat dan disegani di perairan kepulauan dan laut teritorial. Dalamdoktrin militer Indonesia terdapat rumusan "ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan" (AGHT) yang merupakan strategi yang lahir dari rumusan fungsi hankam ABRI yang menyatakan bahwa tugas militer adalah "memelihara dan memperkuat ketahanan, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan nasional untuk secara defensif aktif mempertahankan dan Pancasilayang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut sistem konstitusi kita mengandung makna yang penting sbb. 1) sebagai Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya, 2) sebagai norma pokok atau kaidah fundamental hukum kita yang merupakan sumber utama tertib hukum Indonesia. mengantisipasiancaman eksternal yang meningkat, dimana persepsi ancaman adalah tinggi. Anggaran militer yang mengoptimalkan security adalah: ( . ) 1 Y 0 1 H p M m DE E D (3) Smith (1995) memperluas model dengan menurunkan variabel kelembaman dari anggaran militer. Upayapenangkalan tidak bersifat pasif, tetapi dikembangkan dalam suatu strategi penangkalan yang memiliki sifat dinamis, melalui kesiapsiagaan kekuatan pertahanan untuk menghadapi kondisi terburuk, yakni menghadapi ancaman aktual dalam bentuk perang atau bentuk ancaman militer lainnya. Pertama penangkalan sebagai strategi damai. Strategi penangkalan sebagai strategi damai merupakan prioritas dalam strategi penangkalan yang paling sesuai yaitu sejauh mungkin berupaya untuk mencegah perang. Strategi ini sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang mencintai perdamaian tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. 1 Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup KetahananNasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung Dalamhalnya Turki pemerintah secara militer "membasmi" suku Kurdi yang berada dalam fronteir dengan maksud untuk menghilangkan sama sekali adanya fronteis di dalam negara Turki. Adanya fronteir memang mengurangi ruang efektif yang berada dalam pengaruh pemerintah pusat, sehingga dampaknya hampir-hampir mirip dengan kehilangan sejengkal Prosesperubahan kebudayaan kemudian brtambah cepet lagi,dan banyak unsur beru dengan suatu ragam yang besar di berbagai tempat di dunia,berkembang dlam jangka waktu hanya 5.500 tahun setelah itu,hingga kira-kira sekitar 1.500 M.,beberapa tokoh bangsa-bangsa di eropa barat mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan Salahsatu agenda reformasi TNI pada 1998 adalah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI. PeranTNI-AD dalam tahap pelaksanaan offensif strategis adalah sebagai berikut: a)Mendukung Pemerintah (Deplu) dalam membina hubungan diplomasi dengan negara lain di dunia. Departemen yang berwenang untuk menjadi koordinator kekuatan pertahanan rakyat yang sudah terbina untuk melakukan penangkalan awal terhadap ancaman non-militer Merevisiundang-undang dan ketentuan yang kontra-produktif dalam pemberantasan terorisme. f. Penyetaraan ancaman hukuman terhadap pelaku teror sesuai ancaman hukuman yang berlaku di berbagai negara dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. g. Pemberian perlindungan saksi. h. Mempercepat proses peradilan . i. Penerapan tNIrTm. Jakarta - Sekarang kita akan membahas ancaman militer. Ancaman militer adalah usaha yang dilakukan dengan menggunakan senjata terhadap ancaman atau yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan suatu merupakan bentuk-bentuk ancaman militer yang berhasil dirangkum dari "Buku Putih Pertahanan Indonesia" 2008 yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Republik IndonesiaBentuk-bentuk Ancaman Militer1. AgresiAgresi yang dimaksud di sini adalah sebuah tindakan suatu negara, yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi serangan bersenjata. Adanya agresi tentu dapat membahayakan kedulatan NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Pelanggaran WilayahLuas dan terbukanya wilayah kepulauan Indonesia, memberi potensi yang cukup besar untuk memunculkan peluang negara lain melakukan pelanggaran wilayah di Pemberontakan BersenjataPemberontakan bersenjata dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, yang aktivitasnya bisa saja didukung oleh kekuatan asing yang bisa terjadi secara tertutup maupun terang-terangan. Adanya pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia dapat mengganggu jalannya roda SabotaseSabotase diartikan sebagai pemusnahan atau tindakan merusak sejumlah fasilitas militer, objek vital, dan instalasi strategis bangsa Indonesia. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang pesat, telah menjadi cara yang dimanfaatkan oleh pihak musuh dalam merancang aksi SpionaseDikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, spionase merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara khusus dan rahasia terhadap segala sesuatu tentang data kemiliteran dan ekonomi negara Aksi Teror dengan SenjataAksi terorisme telah menjadi musuh besar bagi semua orang di seluruh dunia global, karena hal ini jelas sangat melanggar perikemanusiaan. Terjadinya aksi teror bersenjata dapat menimbulkan banyak korban, serta menebarkan rasa trauma dan ketakutan mendalam yang sasarannya dapat menimpa siapa saja tanpa bisa Ancaman Keamanan Laut dan UdaraAdanya ancaman keamanan laut dan udara, akan membuat terganggunya stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi Konflik KomunalBentuk ancaman militer terakhir yakni konflik komunal. Konflik komunal dapat terjadi di masyarakat umum, yang disebabkan disinegrasi terhadap identitas komunal mencangkup aspek sosial politik, ideologi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Simak Video "Dubes Rusia Kami Bertarung Bukan Lawan Ukraina, Tapi NATO" [GambasVideo 20detik] nwy/nwy ATable of Contents Show Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer?Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer?Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer?Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan Negara dikelola dalam satu sistem pertahanan negara yaitu pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Fakta geografis menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. B. LANDASAN KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun dengan mempertimbangkan dan berlandaskan pada Tujuan Nasional, Kebijakan Terpadu, Doktrin dan Strategi, serta Konstelasi Geografis dan Demografis Indonesia. 1. Tujuan Nasional Indonesia. Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita nasional dan Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai kepentingan nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Kepentingan nasional tersebut dapat dipertahankan dan dipelihara apabila dapat diciptakan 3 tiga kondisi, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Ketiga kondisi tersebut dalam penanganannya ditempuh dengan pendekatan 3 tiga strata, yaitu bersifat mutlak, penting, dan pendukung. a. Strata Mutlak, dilakukan dalam menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia. b. Strata Penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan SARA, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup. c. Strata Pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia berupa keterlibatan Indonesia secara aktif dalam rangka menjaga perdamaian dunia. 2. Kebijakan Terpadu. Kepentingan nasional menuntut perlunya situasi keamanan nasional, Keamanan nasional Indonesia pada hakekatnya adalah suatu rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya kepentingan nasional diperlukan kebijakan dan strategi nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, dan keamanan negara. Oleh karenanya, implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional, termasuk dukungan semua komponen masyarakat. 3. Doktrin dan Strategi Pertahanan. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan secara komprehensif segenap departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta keikutsertaan yang sah semua elemen bangsa. Salah satu wujud Sishankamrata adalah bela negara yang diimplementasikan ke dalam semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Konstelasi Geografi dan Demografi. Konstelasi geografi dan demografi Indonesia yang berbentuk negara kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Bertitik tolak dari konstelasi geografis seperti itu, maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara Archipelagic Outlook dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan nasional National Resilience. Pandangan tersebut secara bertahap terus dikembangkan ke dalam konteks yang lebih luas berupa wawasan regional dan ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia mengisyaratkan bahwa Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional juga harus terus ditumbuhkembangkan kepada setiap Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan pemahaman dan implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di daerah, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau terluar. C. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun sebagai satu kesatuan arah kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, yang meliputi Kebijakan Pertahanan Integratif; Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Penganggaran; Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional; Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional; Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan; dan Kebijakan Pengawasan. 1. Kebijakan Pertahanan Integratif Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan dirancang untuk mampu mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Keterpaduan antar matra darat, laut, dan udara sebagai kekuatan Militer diintegrasikan dengan kekuatan Nir Militer sehingga menghasilkan kekuatan pertahanan negara yang kokoh, kuat, dan massif. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara. b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman. c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu antar daerah terutama di wilayah perbatasan dan daerah terpencil yang dilandasi kesadaran akan jati diri bangsa dan semangat bela negara. d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations ASEAN dengan menggunakan komponen Militer dan Nir Militer ekonomi, budaya, identitas secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia. 2. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan pada hakikatnya adalah Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara. Kebijakan Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara disusun dengan bertitik-tolak pada permasalahan aktual yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Permasalahan aktual dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara meliputi a. Kebijakan dan Strategi Pertahanan masih belum komprehensif, karena selama ini dilakukan masih bersifat parsial; b. Partisipasi masyarakat civil society dalam pembangunan pertahanan belum maksimal; c. Kurang memadainya sarana dan prasarana, rendahnya kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, dan kebutuhan akan peningkatan profesionalisme TNI; d. Rendahnya kondisi dan jumlah Alat Utama Sistem Persenjataan Alutsista, terkait dengan rendahnya pemanfaatan industri pertahanan nasional dan embargo senjata oleh negara-negara produsen utama; e. Belum tercukupinya anggaran pertahanan secara minimal; f. Belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara. Permasalahan tersebut akan ditanggulangi dengan menetapkan sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang berkesinambungan, yang secara periodik dalam kurun waktu 5 lima tahun dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat kebijakan maupun tingkat operasional. Pada tingkat kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara, Sedangkan pada tingkat operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia TNI, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan. Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan Capability-based defence tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum Minimum Essential Force, yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara Trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan berupa kesesuaian dan pemenuhan personil dan Alutsista sesuai standar. Sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan berupa keseimbangan dan kesetaraan strategis dengan negara-negara sekitar Indonesia serta mengikuti perkembangan teknologi Alutsista. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan. 3. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan. Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Trimatra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain ancaman tradisional yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang OMP. Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil. Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang OMSP guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah. Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP. 4. Kebijakan Penganggaran. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Dimasa mendatang, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum. 5. Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional. Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak mengarah pada suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama pertahanan internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 6. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara. 7. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alutsista, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi. Postur Pertahanan Indonesia dirancang berdasarkan Strategic Defense Review SDR dan Strategi Raya Pertahanan yang disusun sebagai hasil kerjasama Civil Society dengan Militer. 8. Kebijakan Pengawasan. Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara. Kualitas pengawasan institusional ditingkatkan secara terus menerus dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai terciptanya kondisi bersih dan akuntabel dalam penyelenggaraan pertahanan negara. D. PENUTUP Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, dan bagi pimpinan departemen/instansi lain yang terkait sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dibidang pertahanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer? Cara Mengatasi Ancaman. Memperketat pembatasan dengan negara lain.. Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.. Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.. Meningkatkan alutista.. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.. Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer? Apa saja strategi penindakan dalam menghadapi ancaman nonmiliter. harus mencitai produk indonesia.. harus mencitai kebudayaan indonesia.. harus menjaga pergaulan yg ke barat-baratan.. Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer? Jawaban yang harus menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter adalah seluruh warga negara. Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. WKHalo Anonim, terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah C. Menghancurkan musuh di NKRI. Berikut ini penjelasannya. Berikut strategi menghadapi ancaman Militer 1. Strategi Penangkalan. Pembangunan kekuatan. Pengembangan kemampuan. Penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Menghancurkan musuh diwilayahnya. b. Menghancurkan musuh sbelum masuk ZEEI. c. Menghancurkan musuh saat masuk ZEEI. d. Menghancurkan musuh di wil NKRI. e. Perang berlarut. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Strategi menghadapi ancaman Nonmiliter 1. Strategi Penangkalan. a. Pembangunan kekuatan. b. Pengembangan kemampuan. c. penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Operasi Intelijen. b. Operasi Tempur. c. Operasi Teritorial. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas. Semoga akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! Contoh Ancaman Militer, Foto Unsplash/Mat Napo Ancaman militer adalah ancaman yang berkaitan erat dengan keamanan fisik suatu wilayah negara. Apa saja contoh ancaman militer tersebut? Pengertian Ancaman MiliterMelansir buku Dinamika pembangunan daerah dan ancaman non militer, Rendra Setyadiharja, 201854, pengertian ancaman militer adalah kegiatan yang dinilai dapat membahayakan dan mengancam keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap warga negara menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisir. Contoh Ancaman Militer Contoh Ancaman Militer, Foto Unsplash/Thomas Tucker Agar lebih jelas, simak deretan contoh ancaman militer berikut iniSabotase adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara untuk merusak instalasi militer dan objek vital pernah terjadi pada Angkatan Udara Amerika Serikat yang menggunakan alat pelacak sinyal dari darat yang ditujukan kepada pesawat Sukhoi. Kala itu pesawat Sukhoi tengah melakukan masa percobaan di Indonesia, sehingga pada 9 Mei 2012, menyebabkan pesawat Sukhoi menabrak adalah ancaman militer menggunakan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara adalah peristiwa agresi militer Belanda II yang terjadi pada l 19 Desember 1945 silam. Agresi militer Belanda II ini berlangsung di Yogyakarta yang kala itu merupakan ibu kota dari negara spionase adalah ancaman militer yang dilakukan kepada suatu negara dengan memata-matai suatu negara. Tujuannya adalah untuk memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan untuk menghancurkan negara satu contoh ancaman militer spionase berkaitan dengan cyber terhadap sistem komputer militer Amerika Serikat pada tahun 2008 yang dilakukan oleh badan spionase asing. Serangan itu dilakukan dengan menyambungkan flashdisk yang memiliki virus dengan komputer milik militer AS yang berlokasi di markas Timur terorisme adalah aksi teror bersenjata yang dilakukan suatu jaringan internasional atau jaringan denhan sifst dan kemampian khusus yang bekerja sama nama dengan terorisme dalam negeri. Ancaman militer ini tentu dapat membahayakan keutuhan dan kedaulatan suatu adalah yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam pada 4 desember 2011 silam. Kala itu terjadi kekerasan bersenjata yang dilakukan orang tak dikenal terhadap sejumlah pekerja perkebunan di Krueng Jawa pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang sedang menonton TV itu dia beberapa contoh ancaman militer yang pernah terjadi di dunia ini. Semoga ancaman seperti ini tidak terulang lagi di negara kita, yah.BRP

berikut yang termasuk dalam strategi penangkalan ancaman militer adalah