mengeloladan menyalurkannya sesuai dengan program yang dimilikinya. Maka, penelitian ini dilakukan penulis untuk mengetahui pengelolaan wakaf uang menurut fikih wakaf dan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, serta kesesuaian pengelolaan wakaf uang di yayasan Tenda Visi Indonesia dengan konsep fikih wakaf uang dan UU No. 41
wakaftunai. Sesuai perkembangan zaman, dan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan lagi tentang pentingnya uang (bentuk kontan) dalam bertransaksi, MUI telah mengeluarkan fatwa (pada tanggal 11 Mei 2002) tentang diperbolehkannya wakaf uang (waqf al-nuqud), dengan syarat nilai pokok wakaf dijamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk waktu
Dalammenanggapi pengelolaan wakaf yang belum maksimal, pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan dasar hukum yang dapat mendukung realisasi potensi wakaf tunai. Di Indonesia dalam segi dasar hukum wakaf tunai sudah berkembang dengan baik. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang. Begitu juga dengan
bisajuga diartikan sebagai kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan. Jadi, yang dimaksud dengan pemeliharaan harta adalah suatu proses, tindakan dalam bentuk menjaga, memelihara, melakukan perawatan terharap suatu barang, uang dan kekayaan lainnya yang intinya merupakan hak milik.56
WakafBenda Bergerak Selain Uang: Wakaf kendaraan, motor, dan lain-lain. "Wakaf abadi adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya. Dan Wakaf berjangka, yakni terikat oleh jangka waktu tertentu," kata Sulis. Ia juga menjelaskan terkait wakaf produktif. Yakni, sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi
Enakmententang ini telah berusaha mengatur dan mengarahkan manajerial harta yang diwakafkan, dengan satu sistem pengelolaan yang tidak membedakan jenis-jenis wakaf 'am, wakaf khas dan nazar 'am". Secara umum, berikut adalah Enakmen-enakmen wakaf yang berlaku di masing-masing Negeri:127
Ada2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung
formatsesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. 9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atauBadan Publik lainnya yang sesuai dengan
Padadasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf
MazhabSyafi'i berpendapat bahwa harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: wakaf uang belum banyak dipraktekkan di Indonesia bahkan banyak masyarakat yang menganggap hukum wakaf uang adalah tidak sah. Hal inilah yang mendorong Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang
Berbicaramengenai wakaf tunai (uang) pada masa sekarang, itu merupakan aset yang sangat berharga. Hal ini seiring berkembangannya sistem perekonomian dan pembangunan yang memunculkan inovasi-inovasi baru. Wakaf ini pertama kali di pelopori oleh seorang pakar ekonomi yang bernama M. A. Mannan. Memang munculnya gagasan wakaf tunai mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi
a Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai. b. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. c. Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh ) d. Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i e.
wakaftidak memiliki landasan hukum dan tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Hal ini melanggar peraturan terkait perwakafan Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2004. Berdasarkan luas wilayah di atas dapat di ketahui bahwa dengan tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 16/KM 2 . Sebagian besar penduduk Kecamatan Ujan Mas
Apalagi saat ini di Indonesia legalitas wakaf uang ini telah kokoh yaitu dengan ditetapkannya fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang Pada 11 mei 2002, UU No. 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006 tentang wakaf dan PMA No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang yang mengakomodasi uang sebagai bagian dari benda yang boleh diwakafkan.
Risikoyang muncul pada pengelolaan wakaf uang dikendalikan dengan baik. Dalam pemeliharan pokok wakaf uang Sinergi Foundation tidak dilindungi oleh lembaga penjamin syariah sesuai dalam Undang-undang tentang wakaf. (Tinjauan Terhadap Strategis Pemberdayaan Wakaf Badan Wakaf Al-Qur'an Dan Wakaf Center. Al-Adalah, 409. Wulandari, S
grEJ4. Dalam bahasa Arab, kata wakaf atau habs berarti menahan beralihnya sesuatu. Dalam terminologi syariah, wakaf merujuk pada perbuatan untuk membuat harta tidak mudah dilepaskan yang menimbulkan peralihan kepemilikan, dan menyumbangkan hasilnya, atau buah dari aset tersebut, kepada para penerimanya. Wakaf diperbolehkan dalam syariah sebagaimana ditekankan dalam Sunnah kebiasaan Nabi dan Ijmaâ kesepakatan Fuqaha. Wakaf juga adalah komitmen yang mengikat, oleh karena itu, menyatakan sebuah harta sebagai wakaf akan langsung menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik yang menyumbangkannya. Ada beberapa jenis wakaf wakaf terpenting adalah wakaf kebajikan untuk kepentingan umum al-waqf al-khayri, wakaf keluarga al-waqf al-ahli, wakaf gabungan al-waqf al-mushtarak, dan wakaf untuk diri sendiri al-waqfâala alnafs. Hal-hal pokok dalam wakaf mencakup bentuk wakaf, wakif pemberi wakaf, penerima, dan harta yang diwakafkan. Wakaf diperbolehkan dalam bentuk real estate beserta dengan furniture dan benda-benda yang melekat secara permanen, harta bergerak, uang, saham yang sesuai dengan syariah, dan sukuk. Regulator dan Pengawas akan melihat semua peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan syariah, untuk memastikan kepatuhan semua pihak terkait. Prinsip-prinsip pokok wakaf, sebagai bagian dari keuangan syariah, mengadopsi prinsip altruisme, yang mendorong atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain, termasuk semua manusia dan makhluk hidup. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya memelihara atau menjaga tingginya kepercayaan masyarakat umum karena sistem ini tergantung sepenuhnya pada keinginan masyarakat untuk menyumbang. Sistem wakaf yang rapi dan didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program-program lain dapat diharapkan untuk berfungsi sebagai kendaraan tambahan untuk mobilisasi dana guna mendukung dan berkontribusi secara signifikan pada program pertumbuhan ekonomi pemerintah, terutama program pengurangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif. Silahkan Baca atau Download disini. Buku Prinsi-Prinsip Pengelolaan Wakaf, Bank Indonesia
Cash waqf is not refers to money waqf only but also cover waqf of capital stock and obligation. This kind of waqf has been acknowledged by waqf institution in Indonesia and also has been regulated by the government. This article describes its regulation and how to do cash waqf in Indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 87TATA CARA DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIAJunaidi AbdullahSekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kuduse-mail abdillahrafandra waqf is not refers to money waqf only but also cover waqf of capital stock and obligation. This kind of waqf has been acknowledged by waqf institution in Indonesia and also has been regulated by the government. This article describes its regulation and how to do cash waqf in Cash Waqf, Regulation, and ManagementPendahuluanManusia merupakan makhluk yang di ciptkan Allah SWT adalah untuk beribadah Bentuk ibadah yang dilakukan oleh manusia ada yang berdimensi individual dan vertikal seperti sholat dan puasa dan ada pula yang berdimensi sosial dan horizontal seperti zakat, infak, shodaqoh maupun wakaf.Wakaf sebagai ibadah yang berdimensi sosial dan horizontal tentu sangat penting bagi umat, karena disamping zakat , ibadah wakaf juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bisa menghilangkan yang berarti menahan» adalah menahan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika, dan Junaidi Abdullah88 Jurnal Zakat dan Wakafpenggunaannya untuk hal-hal yang diperbolehkan syara> dengan maksud mendapatkan keridlaan dari Allah. Dengan melepaskan harta wakaf itu, secara hukum wakif telah kehilangan hak kepemilikanya sehingga ia tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan hak untuk memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain, seperti menjual, menghibahkan termasuk mewariskan kepada ahli waris M Daud Ali, 1988 94. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Pasal 1 Angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim, namun pemahaman atau pengetahuan keislamannya masih dangkal, karena biasanya memahami wakaf hanya berbentuk tanah atau benda-benda yang tidak bergerak lainnya. Padahal yang namanya wakaf itu bisa berupa benda bergerak maupun benda yang tidak lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maka Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, memberikan solusi atau aturan bahwa orang yang mewakafkan wakif dapat mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak adanya wakaf uang, tentu menjadi efektif dan eîsien serta bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, karena tujuan wakaf tidak hanya diperuntukkan dalam hal ibadah, sosial saja tetapi juga bisa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 89Menurut fatwa MUI tentang Wakaf Uang, yang dinamakan Wakaf Uang Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat adanya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dan fatwa MUI tentang wakaf uang, maka secara legal formal wakaf uang bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh umat Islam di Indoneaia, tentu tata cara dan prosedurnya berbeda dengan wakaf dan Wakaf UangPengertian wakafWakaf Ar waqf = menahan tindakan hukum. Persoalan Wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum Ensiklopedi Hukum Islam, 1997 1905.Wakaf secara etimologi merupakan bentuk masdar dari kata waqafa-yaqifu yang memiliki makna al habs menahan atau al-muksmenetap. Sedangkan wakaf menurut istilah, menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga pokok harta dan mendistribusikan manfaatnya kepada pihak yang diperbolehkan menerimanya Siah Khosyiâah, 2010 15.Deînisi wakaf menurut mazhab îqh cukup bervariasi. Kelompok Hanaîyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda al-ain milik waqif orang yang mewakafkan dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Sementara Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad sigat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan waqif. Adapun dari komunitas mazhab Syaîiyah mengartikan Junaidi Abdullah90 Jurnal Zakat dan Wakafwakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya al-ain dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh waqif untuk diserahkan kepada nazir yang dibolehkan oleh syariâah. Sedangkan Hanabilah mendeînisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan Said Agil Husin Al-Munawar, 2004 127.Wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah.Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia KHII disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam Pasal 215 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam Indonesia KHII.Menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan yang dinamakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif dengan memberikan harta brnda miliknya untuk diambil manfaatnya yang diperuntukan bagi kepentingan ibadah, sosial maupun untuk kesejahteraan soaial. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 91Dasar Hukum WakafDalam al-Quran disebutkan beberapa ayat berkaitan dengan wakaf di antaranya adalah ayat 18 surat al-Hadiid yang artinya âSesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan pembayarannya kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.â QS. Al-Hadid 18Dalil lain adalah ayat 92 surat Ali Imran yang artinya âKamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.â QS. Ali Imran 92Ayat lain yang menjadi dalil adalah ayat 267 surat al-Baqarah yang artinya âHai orang-orang yang beriman, sedekahlah di jalan Allah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu sedekahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.â QS. Al-Baqarah 267 Sedangkan hadis Nabi yang menjadi dalil wakaf adalah hadis riwayat Muslim berasal dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda âSeorang manusia yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya, kecuali tiga perkara, yaitu pahala amalan shadaqah jariah yaitu sedekah yang pahalanya tetap mengalir yang diberikannya selama ia hidup, pahala ilmu yang bermanfaat bagi orang lain yang diajarkannya selama hayatnya, dan doa anak saleh.â HR. MuslimSelain itu hadis yang menyebutkan Ustman bin Affan membeli sebuah sumur di kota Madinah. Sumur itu beliau wakafkan untuk kepentingan umum, namun beliau sendiri ingin memanfaatkan air sumur itu untuk kepentingan sehari-hari. Hadist yang berkenaan dengan Ustman ini tidak dijumpai Junaidi Abdullah92 Jurnal Zakat dan Wakafkata âHabsâ menahan, tetapi fungsi sumur itu yakni untuk kepentingan orang banyak, jelas pengertian wakaf di dasar praktik wakaf dinegara Indosesia adalah peraturan Perundang-undangan sebagai berikutUndang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang 2. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafKompilasi hukum islam Indonesia3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang 4. Perwakafan tanahRukun-rukun wakafDalam hukum Islam, wakaf harus memenuhi unsur-unsur pembentuk yang merupakan rukun wakaf, Muhammad Daud Ali, 1998 84 yaituOrang yang berwakaf 1. waqif,Harta yang diwakafkan 2. mauquf3 Tujuan wakaf atau yang berhak menerima hasil 3. wakaf mauqufâalaihiPernyataan wakaf dari wakif yang disebut 4. sighat atau ikrar menurut pasal 6 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, rukun wakaf meliputiWakif pihak yang mewakafkan harta benda miliknya1. Nazhir pihak yang menerima harta benda wakaf dari 2. Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannyaHarta Benda Wakaf harta benda wakaf bisa berupa benda 3. bergerak dan bisa berupa benda tidak bergerakIkrar Wakaf pernyataan kehendak Wakif yang 4. diucapkan secara lisan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknyaperuntukan harta benda wakaf5. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 93Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagisarana dan kegiatan ibadah1. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan2. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, 3. beasiswakemajuan dan peningkatan ekonomi umat4. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak 5. bertentangan dengan syariah dan peraturan waktu wakaf jangka waktu ini disesuaikan dengan 6. kondisi harta benda yang di wakafkan.Kalau di dalam hukum Islam, nazhir dan jangka waktu wakaf ridak menjadi rukun, sehingga tanpa nazhir dan jangka waktu pelaksanaan wakaf menjadi syah. Akan tetapi karena dunia semakin berkembang, persoalan wakafpun semakin banyak dan wakaf tidak hanya seedar berdimensi ibadah akan tetapi juga berdimensi social, maka hukum positif di Indonesia menambahkan Nazhir dan jangka waktu wakaf. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta benda wakafHarta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf terdiri daribenda tidak bergerak, meliputi1 hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan a perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar Junaidi Abdullah94 Jurnal Zakat dan Wakafbangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas b tanah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanahc hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan d ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakubenda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan e syariah dan peraturan perundangundangan yang bergerak, adalah harta benda yang tidak bisa habis 2 karena dikonsumsi, meliputiuang;a logam muliab surat berhargac kendaraand hak atas kekayaan intelektuale hak sewaf benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah g dan peraturan perundang und1angan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, harta benda wakaf terbagi menjadibenda tidak bergerak, meliputi 1 hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan a Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftarbangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas b tanah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanahc hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan d ketentuan Peraturan Perundang-undanganbenda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan e prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 95benda bergerak selain uang2 Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakalkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi kapal; a pesawat terbang; b kendaraan bermotor; c mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada d bangunan; logam dan batu mulia; dan/atau e benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak f karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikutsurat berharga yang berupa a. saham1 Surat Utang Negara2 obligasi pada umumnya3 surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan 4 uangHak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa b. Junaidi Abdullah96 Jurnal Zakat dan Wakafhak cipta1 hak merk2 hak paten3 hak desain industri4 hak rahasia dagang5 hak sirkuit terpadu6 hak perlindungan varietas tanaman7 hak Iainnya. 8 hak atas benda bergerak lainnya yang berupa c. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda 9 bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat 10 ditagih atas benda bergerak. benda bergerak berupa uang. 11 Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Jika uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam UangPengertian wakaf uangMenurut fatwa MUI tentang Wakaf Uang, yang dinamakan Wakaf Uang Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat harta benda bergerak berupa uang yang selanjutnya disebut wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih. Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 972006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 22-27 telah mengatur bolehnya pelaksanaan wakaf uang harta benda berupa uang.Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif perseorangan, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang dan surat-surat berharga, seperti saham, cek dan hukum wakaf uangAl-Quran Surat Al-Hadiid ayat 18 yang artinya âSesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan pembayarannya kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.â QS. Al-Hadid 18Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya âKamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.â QS. Ali Imran 92Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya âHai orang-orang yang beriman, sedekahlah di jalan Allah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu sedekahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.â QS. Al-Baqarah 267 Sedangkan hadis yang menjadi dalil adalah hadis riwayat Muslim berasal dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda âSeorang manusia yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya, kecuali tiga perkara, yaitu pahala amalan shadaqah jariah yaitu sedekah yang pahalanya tetap mengalir yang diberikannya selama ia hidup, pahala ilmu yang bermanfaat bagi orang lain yang diajarkannya selama hayatnya, dan doa anak saleh.â HR. Muslim Junaidi Abdullah98 Jurnal Zakat dan WakafHadis Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat entang tanah yang diperolehnya di Khaibar daerah yang amat subur di Madinah, lalu is berkata; Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku rnengenai tanah itu ? Lalu Rasulullah berkata Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya pokoknya dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula dasar wakaf uang di Indonesia yang berupa Peraturan Perundang-undangan adalah Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang1 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang 3 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafPeraturan Menteri agama nomor 4 tahun 2009 tentang 4 Administrasi Wakaf UangKeputusan Menteri agama nomor 92-96 rentang Penetapan 5 5 LKS menjadi LKS PWUPeraturan BWI nomor 1 tahun 2009 Pedoman Pengelolaan 6 dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa UangJenis wakaf uangDari jangka waktunya, wakaf uang bisa dibagi menjadiWakaf uang dengan jangka waktu tertentu1 Wakaf uang dengan jangka waktu selamanya Forum 2 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, 2013 10.Perbedaan ke dua jenis wakaf uang tersebut di atas dapat dilihat dari tabel berikut ini Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 99No Perbedaan Wakaf uang jangka waktu tertentuWakaf uang jangka waktu selamanya1 Nominal wakaf Minimal Rp 10 juta Tidak ada batasan2 Jangka waktu Minimal 5 tahun Selamanya3 Investasi Produk LKS PWU ditempat sector wakaf Produk syariah4 Pokok wakaf Bisa kembali keWakif Tidak bisa kembalike WakifPihak-pihak yang terlibat dalam wakaf uangDalam pelaksanaan wakaf uang, ada pihak-pihak yang terlibat di dalam wakaf uang ini, yaituWakif, yakni orang, lembaga maupun badan hukum yang 1 mau mewakafkan uangnyaNazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari 2 Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan adalah badan hukum Indonesia yang bergerak 3 di bidang keuangan Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah 4 setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh MenteriTata cara dan pengelolaan wakaf uang di IndonesiaWakaf uang merupakan bentuk wakaf yang sangat mudah untuk dilakukan dan tentunya sangat bermanfaat bagi umat. Kemudahannya hanya menyerahkan sejumlah uang dan pemanfaatan wakaf uang ini bisa untuk kesejahteraan dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertiîkat wakaf uang. Sertiîkat wakaf uang diterbitkan Junaidi Abdullah100 Jurnal Zakat dan Wakafdan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja sejak diterbitkannya Sertiîkat Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Dalam hal uang yang kan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah Peraturan BWI Nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf a Uang LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya; menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan b diwakafkan; menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWUc mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang d berfungsi sebagai AIW Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakafApabila Wakif tidak dapat hadir, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya untuk hadir dalam penterahan wakaf uang. Wakif atau wakil atau kuasanya dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan Akta Ikrar Wakaf AIW tersebut kepada LKS-PWU. Wakif dapat mewakafkan uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. BWI memberikan saran dan Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 101pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut menyampaikan permohonan secara tertulis kepada a Menteri; melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai b badan hukum; memiliki kantor operasional di wilayah Republik c Indonesia; bergerak di bidang keuangan syariah; dan d memiliki fungsi menerima titipan e wadi>ah. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU bertugas mengumumkan kepada publik atas keberadaannya a sebagai LKS Penerima Wakaf Uangmenyediakan blangko Sertiîkat Wakaf Uangb menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama c Nazhirmenempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan d wadi>ah atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakifmenerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan e secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;menerbitkan Sertiîkat Wakaf Uang serta menyerahkan f sertiîkat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertiîkat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakifmendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama g Nazhir. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakafSertiîkat wakaf uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai nama LKS Penerima Wakaf Uang; a Junaidi Abdullah102 Jurnal Zakat dan Wakafnama Wakif; b alamat Wakif; c jumlah wakaf uang; d peruntukan wakaf; e jangka waktu wakaf; f nama Nazhir yang dipilih; g alamat Nazhir yang dipilih; dan h tempat dan tanggal penerbitan Sertiîkat Wakaf Uang. i Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf hang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS uang, investasi wakaf uang dan hasil invertasi wakaf uang yang telah disetorkan dari wakif melalui LKS PWU, selanjutnya akan dikelola oleh Nazhir. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang oleh Nazhir melalui dua mekanismePengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas setoran 1. wakaf uang dan investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk optimalisasi perolehan keuntungan dan/atau pemberdayaan ekonomi ummat. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas hasil 2. investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi ummat dan/atau kegiatan-kegiatan social keagamaan Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Nazhir sebagai pengelolai wakaf uang, ditetapkan paling banyak sebagai berikut 10% sepuluh perseratus, apabila besarnya investasi a. wakaf uang paling kurang mencapai 90% sembilan puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 1039% sembilan perseratus, apabila besarnya investasi b. wakaf uang paling kurang mencapai 70% tujuh puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang; 8% delapan perseratus, apabila besarnya investasi wakaf c. uang paling kurang mencapai 50% lima puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang; 5% lima perseratus, apabila besarnya investasi wakaf d. uang dibawah 50% lima puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang. Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.SimpulanDari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikutBahwa tata cara wakaf uang adalah Wakif yang akan 1. mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang a. LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya; menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan b. diwakafkan; menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWUc. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang d. berfungsi sebagai AIWPengelolaan Wakaf uang oleh Nazhir melalui 2. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas setoran a. wakaf uang dan investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk optimalisasi perolehan keuntungan dan/atau pemberdayaan ekonomi ummat. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas hasil b. investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi ummat dan/atau kegiatan-kegiatan social keagamaan Peraturan BWI nomor 1 tahun Junaidi Abdullah104 Jurnal Zakat dan Wakaf2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Daftar PustakaEnsiklopedi Hukum Islam, PT. Ichîar Baru Van Hoeve, Jakarta, MUI tentang Wakaf UangForum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf Uang, BWI, Jakarta, Hukum Islam IndonesiaMuhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta, BWI Nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa UangPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan TanahPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafSaid Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Penamadani, Jakarta, Khosyiâah, Wakaf Dan Hibah; Perseptif Ulama Fiqh Dan Perkembangannya Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ... So that in general there is an agreement between the reform of zakat law which is contained in the fatwa of Islamic mass organizations in Indonesia. Waqf in view Suryadi & Yusnelly, 2019 Cash waqf as the opinion Abdullah, 2018 states that cash waqf does not only cover the study of cash waqf but also includes "capital waqf" of stocks and bonds. Waqf of this kind has been recognized by waqf institutions in Indonesia and has also been regulated by the government. ...This study aims to determine cash waqf in the view of sharia economic law in the era of the industrial revolution The understanding of the Indonesian people regarding cash waqf is still minimal even though this waqf has excellent potential for the welfare of the Indonesian people. Regarding research from the perspective of Islamic economic law on cash waqf in the era of the industrial revolution no one has researched it. The method used is literature research, qualitative, with statutory, historical, comparative, and conceptual approaches, and this research is normative. The view of Shariah economics in Indonesia regarding cash waqf is carried out by Law / 2004 concerning waqf in which moving objects are in the form of âmovable object waqfâ which is manifested in the form of money. Waqf money in Indonesia in the era of the Industrial Revolution can prosper the economy of the people and the country. Waqf is positioned as social worship, wherewith waqf in Law / 2004 concerning waqf article 1 it is explained that waqf is the act of a wakif to separate or give up part of his property to be used forever for worship purposes and for welfare purposes according to Islamic sharia.... Indonesia Hazami, 2016. Waqf as worship that has a social and horizontal dimension is certainly very important for the people because, in addition to zakat, waqf worship can also improve people's welfare and can eliminate poverty Abdullah, 2018. Therefore we need the same concept and application, in order to advance the development of education through the campus world so that people do not feel burdened. ...Isra HayatiMutiah Khaira SihotangLukman HamdaniCurrently, many campuses have implemented operational fund management through waqf, including the Al-Azhar Egypt campus, Unida Gontor, UII Yogyakarta, and Darunnajah waqf. However, on the other hand, there are still many aspects of management as well as data and management that have not been digitized and published in general. so that this becomes a problem of waqf accountability itself. The purpose of this study is to clearly know the pattern of cash waqf management at the Unida Gontor and MUI campuses and be able to implement this model on all campuses. The methodology of this research is descriptive qualitative with an ANP analysis tool. The results show there are 3 problems in this cash waqf model. Among other things, the HR factor with a rather agreement value of 2%, universities with a rather agreement value of 12% and the operational value of rather agreement at 1%, and the strategy, namely the synergy between BWI and universities, using local wisdom and being used as waqf as a lifestyle with the rather agreement value by 16%.... Hadits Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Khaibar daerah yang amat subur di Madinah, lalu ia berkata; Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai tanah itu? Lalu Rasulullah berkata Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya pokoknya dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula diwariskan Abdullah, 2017. Sedangkan pendapat yang lain menyebut jika wakaf dapat dikatakan sah jika memenuhi rukun seperti di atas dan ditambah dengan pihak yang mengelola wakaf nadzir, mutawali, qayim. ...Nabilatul AmaliyahMaslahah MaslahahM. Rizal LeviansyahLilik RahmawatiCash waqf in Indonesia has enormous potential if it can be developed properly. In addition, because in recent years technology and the phenomenon of digitalization have developed very rapidly, this is a reason to accelerate the transformation of cash waqf to become digital-based. This journal was created with the aim of exploring the transformation of the development and implementation of digital cash waqf in Indonesia. The research was carried out in the literature with secondary data techniques. So it can be seen that the development and transformation of digital cash waqf began in 2012, namely when the DSN-MUI issued a fatwa regarding cash waqf. So that since then cash waqf began to bloom in the community and widely known. Technology and the phenomenon of digitalization are the reasons for accelerating the transformation of cash waqf, which we can now pay anywhere and anytime. In recent years, various institutions have started competing to create digital-based cash waqf. The implementation of digital money waqf on several platforms or waqf institutions takes advantage of technological advances and the internet. So that they provide the convenience of waqf such as through social media, websites, or even in the form of applications. In addition, the wakif can also choose the waqf program and payment method he wants. This is expected to facilitate waqf in waqf so that in the next time it can attract the interest of the wider community to waqf and can increase and grow Apriyanti HusanThe demographic bonus that Gorontalo Province has as the population with the second largest Muslim percentage after Aceh, of course, can be a great potential in maximizing waqf collection in Gorontalo Province. So that later it is expected to encourage the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. The purpose of this study is to find out how the potential of waqf in encouraging the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. In this study, the researchers used qualitative research by conducting an exploratory study of the potential of waqf in encouraging the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. The type of data used in this study consisted of primary data and secondary data. The data collection technique used in this research is the first interview. The second and third literature studies are by doing Subjective Intuitive. The results of this study indicate that waqf is an energy that can accelerate economic growth in Gorontalo Province. Although the process of maximizing the collection of waqf potential in Gorontalo Province will experience various challenges, there are 3 things that can be done to overcome these challenges. These 3 things are, first, the need to strengthen the social function of philanthropic institutions as institutions that collect and manage waqf assets. Second, the need for productive waqf management. Third, the inclusion of waqf awareness in educational institutions. For the sake of this implementation, of course, synergy is needed between related institutions such as the Indonesian Waqf Board, Philanthropic Institutions, Islamic Banks, Ministry of Religion, Ministry of Research, Technology and Higher Education, Ministry of Agriculture, Ministry of Education and Culture and other related Nur Afif AfandiUmi Dinurri'anahMartini Dwi PuspariniPenelitian ini bertujuan untuk mengukur Indeks Literasi Wakaf Uang ILWU civitas akademika Universitas Islam Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui angket/kuesioner, dengan jumlah sampel yang diambil adalah 100 responden. Adapun pengkriteriaan hasil tingkat literasi wakaf uang mengacu pada Chen dan Volpe 1998, dimana tingkat literasi tinggi jika di atas 80%, menengah antara 60-80%, dan rendah jika kurang dari 60%. Tahapan analisis ILWU dinilai dalam 2 dimensi, yakni dimensi pengetahuan dasar serta dimensi lanjutan mengenai wakaf uang. Lalu diolah dan di analisis dengan metode rata-rata tertimbang dimana seluruh indikator dianggap sama pentingnya. Hasil akhir perhitungan ILWU, akan dihitung kembali dengan mengalikan bobot kontribusi tiap dimensi. Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf Uang ILWU civitas akademika Universitas Islam Indonesia adalah pada tingkat menengah, yaitu 76,89%.Fatkhan FatkhanMoch. Khoirul AnwarThe purpose of this study was to determine the effect of literacy and income levels on cash waqf decisions at islamic financial institutions receiving cash waqf in the city of surabaya. The independent variable in this study consisted of 2 variables, namely literacy and income, while the dependent variable in this study was the decision to endow cash in lks-pwu. This study uses a quantitative method with a sample of 100 respondents. The questionnaire was distributed using right and wrong answers according to the guidelines of the indonesian waqf board ilw in measuring literacy levels. While the statements for other variables use a likert scale. The results of this study indicate that the literacy variable has an effect on the cash waqf decision variable in lks-pwu surabaya city. In addition, the income variable also affects the cash waqf decision variable in lks-pwu. The results of the coefficient of determination test r square show that literacy and income variables have a simultaneous effect of on the decision to endow cash in Nur Amalia FirdausUang memiliki peranan yang penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai belahan dunia. Pada akhir-akhir ini, perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dimana pada masyarakat mengenal dua istilah perwakafan, antara lain wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kebutuhan kajian akan perbandingan wakaf uang dan wakaf melalui uang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak sebab Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Metode yang dipergunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analitis. Wakaf uang yaitu wakaf berupa uang yang harus dikelola secara produktif dan hasilnya diberikan untuk Mauquf Alaih. Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli sesuai dengan kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Tidak ada perbedaan mengenai lembaga yang menerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Setiap lembaga atau badan usaha memiliki programnya masing-masing. Dalam pendistribusiannya wakaf uang masuk dalam kategori benda wakaf bergerak dan dikembangkan melalui lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi/deposito/sukuk asalkan tidak bertentangan dengan Syariah dan Undang-Undang. Sementara itu, wakaf melalui uang untuk terbatas pada program yang telah disediakan nadzhir. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki kunci Distribusi, Nadzir, Wakaf UangAbstractMoney has an important role in economic transaction activities in various parts of the world. Lately, the development of waqf in society is quite significant, where the community knows two terms waqf, including cash waqf and waqf through money. The need for a study of the comparison of cash waqf and cash waqf is needed by many parties because waqf is a religious institution that is functionally related to efforts to solve social and humanitarian problems. The method used in this study is descriptive analytical method. Cash waqf is waqf in the form of money that must be managed productively and the results are given to Mauquf Alaih. Meanwhile, waqf through money is waqf by giving money to buy according to the will of the wakif to be managed productively or socially. There is no difference regarding institutions that accept cash waqf and waqf through money. Each institution or business entity has its own program. In its distribution, cash waqf is included in the category of movable waqf objects and is developed through banking institutions or business entities in the form of investments/deposits/sukuk as long as it does not conflict with Sharia and the law. Meanwhile, waqf through money is limited to programs that have been provided by nadzhir. Waqf through money distributes by means of cash waqf bought for movable or immovable objects. This is adjusted based on the program owned by Cash Waqf, Distribution, NadzirCash Waqf Linked Sukuk CWLS is a new breakthrough in government financing based on social investment. The presence of CWLS can develop waqf instruments by integrating three main sectors at once, namely the commercial, fiscal, and Islamic social finance sectors. This study aims to discuss the SW001 series CWLS scheme and determine the relationship between the authorities that play a role in the utilization of cash waqf investment returns invested through State Sukuk by the Indonesian Waqf Board BWI. BWI consists of the use of returns when making investments for the first time and the utilization and optimization of the CWLS imbalance. The research uses a qualitative method with a case study technique using software to assist the coding and data analysis process. The results of this study indicate that there is a close relationship between the authorities who play a role in CWLS. Furthermore, the use of discounts and coupons managed by the Achmad Wardi Eye Hospital was realized in the form of waqf assets in the form of retinas, glaucoma centers and the provision of various free eye surgeries for the poor Hisam AhyaniStai MiftahulHuda Al Azhar BanjarNaelul AzmiThis study aims to determine cash waqf in the view of sharia economic law in Indonesia, especially in the era as it is today, where the community is called Scoety This means that the digitalization of today's life is always up-to-date. Indonesian people in understanding and implementing cash waqf are still minimal, this is due to several things including the lack of socialization and literacy related to cash waqf. The great potential that exists in this cash waqf, especially in Indonesia, can be used as a tool/method/method on how the Indonesian people achieve prosperity. Moreover, Indonesia's majority population is Muslim. The method in this research, the researcher uses a literature-narrative-qualitative study through a historical sociological approach, a statutory approach that applies in Indonesia, and a comparative and conceptual approach. The nature of the normative research in this research is expected to be able to explore and uncover cash waqf in the view of Islamic economic law in the era of the industrial revolution The findings show that cash waqf can be carried out subject to and referring to the current law, namely Law Number 41 of 2004 concerning waqf, where waqf can be in the form of movable objects manifested in the form of "money". With this binding regulation on cash waqf in Indonesia, especially in Era it can improve the welfare of the people's and state's economy. In addition, waqf is included in the category of social worship, meaning that cash waqf can be used for the benefit of worship and welfare according to sharia principlesWakaf Uang Forum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf UangMui FatwaFatwa MUI tentang Wakaf Uang Forum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf Uang, BWI, Jakarta, 2013.
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah